Pasal 9
BAB 3 — PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PEMBANGUNAN DESA
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c didasarkan atas kondisi dan potensi Desa, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang
diantaranya dapat meliputi: a. pendirian dan pengembangan BUM Desa; b. pembangunan dan pengelolaan pasar Desa dan kios Desa; c. pembangunan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan milik Desa; d. pembangunan dan pengelolaan keramba jaring apung dan bagan ikan; e. pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan Desa; f. pembuatan pupuk dan pakan organik untuk pertanian dan perikanan; g. pengembangan benih lokal; h. pengembangan ternak secara kolektif; i. pembangunan dan pengelolaan energi mandiri; j. pembangunan dan pengelolaan tambatan perahu; k. pengelolaan padang gembala; l. pengembangan Desa Wisata; dan m. pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan.
