PERMENPDT
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015
Pasal 10
BAB 3 — PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PEMBANGUNAN DESA
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, didasarkan atas kondisi dan potensi Desa, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat meliputi: a. komoditas tambang mineral bukan logam, antara lain:
zirkon;
kaolin;
zeolit;
bentonit;
silika (pasir kuarsa);
kalsit (batu kapur/gamping);
felspar; dan
intan. b. komoditas tambang batuan, antara lain:
onik;
opal;
giok;
agat;
topas;
perlit;
toseki;
batu sabak;
marmer;
granit;
kalsedon;
rijang (chert);
jasper;
krisopras;
garnet; dan
potensi komoditas tambang batuan lainnya. c. rumput laut; d. hutan milik Desa; dan e. pengelolaan sampah.
