Pasal 8
BAB 3 — PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PEMBANGUNAN DESA
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b didasarkan atas kondisi dan potensi Desa, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat meliputi: a. pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa; b. pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani; c. pembangunan dan pemeliharaan embung Desa; d. pembangunan energi baru dan terbarukan; e. pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan; f. pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala Desa; g. pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier; h. pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan; dan i. pengembangan sarana dan prasarana produksi di Desa.
