PERMENPDT
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 2
BAB 2 — LAPORAN PENGADUAN
(1) Pegawai atau Masyarakat dapat menyampaikan Laporan Pengaduan.
(2) Pengaduan oleh Pegawai atau Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berkaitan dengan dugaan: a. penyalahgunaan wewenang; b. pelanggaran disiplin pejabat/pegawai; dan/atau c. tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dilakukan oleh pegawai.
