PERMENPDT
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang bekerja pada Instansi Pemerintah.
- Pejabat di lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal adalah Pejabat yang menjalankan fungsi dan tugas berkaitan dengan penyelengggaraan urusan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
- Pengadu adalah Pegawai atau Masyarakat yang mengetahui dan mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran dan/atau kejahatan yang terjadi di lingkungan kementerian.
- Laporan Pengaduan adalah aduan yang disampaikan oleh pegawai terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik pegawai, pelanggaran disiplin pegawai dan dugaan tindak pidana di lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
- Penanganan Pengaduan Masyarakat adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, Identifikasi Khusus, pengumpulan bahan dan keterangan, pemeriksaan, pelaporan, tindak lanjut dan pengarsipan
- Tim Pelaksana Penanganan Pengaduan adalah adalah tim penanganan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
- Menteri adalah Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal.
- Sekretaris Kementerian adalah Sekretaris Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
- Inspektorat adalah Inspektorat Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
