PERMENPDT
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
BAB 2 — LAPORAN PENGADUAN
(1) Setiap Pegawai yang melihat atau mengetahui dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin pejabat/pegawai, dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme wajib menyampaikan laporan pengaduan. (2) Masyarakat yang melihat atau mengetahui dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin pejabat/pegawai, dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme dapat menyampaikan laporan pengaduan.
