Pasal 36
BAB 4 — BALAI LATIHAN MASYARAKAT
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga Balai. (2) Seksi Program, Pengelolaan Data dan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran, materi dan bahan pelatihan, pengelolaan data dan sistem informasi, di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi serta pelaksanaan evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan, pengelolaan data dan sistem informasi di bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi. (3) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelatihan, fasilitasi uji kompetensi, kerja sama di bidang pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang penyelenggaraan pelatihan masyarakat.
