PERMENPDT
Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI...
Pasal 35
BAB 4 — BALAI LATIHAN MASYARAKAT
Balai Latihan Masyarakat terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Program, Pengelolaan Data dan Sistem Informasi; c. Seksi Penyelenggaraan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
