Pasal 34
BAB 4 — BALAI LATIHAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Balai Latihan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pelatihan masyarakat, pengumpulan dan pengolahan data di bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi; b. penyusunan materi dan bahan pelatihan di bidang pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi; c. pelaksanaan pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu transmigrasi dan calon transmigran; d. pelaksanaan fasilitasi uji kompetensi di bidang pelatihan masyarakat; e. pelaksanaan pengelolaan data dan sistem informasi di bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi. f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan masyarakat, pengelolaan data dan sistem informasi di bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi; g. pelaksanaan kerja sama di bidang pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi; h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
