PERMENPDT
Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI...
Pasal 37
BAB 5 — BALAI PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNIK PRODUKSI
(1) Balai Pengkajian dan Penerapan Teknik Produksi adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang pengkajian dan penerapan teknik produksi tepat guna berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan. (2) Balai Pengkajian dan Penerapan Teknik Produksi dipimpin oleh seorang Kepala.
