PERMENPDT
Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI...
Pasal 32
BAB 4 — BALAI LATIHAN MASYARAKAT
(1) Balai Latihan Masyarakat adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang pelatihan Masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepadaKepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi. (2) Balai Latihan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala.
