PERMENPDT
Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI...
Pasal 31
BAB 3 — BALAI BESAR LATIHAN MASYARAKAT
(1) Seksi Pelatihan Masyarakat Desa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelatihan masyarakat, fasilitasi uji kompetensi, pelaksanaan kerja sama di bidang pelatihan masyarakat desa, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelatihan masyarakat desa. (2) Seksi Pelatihan Masyarakat Daerah Tertinggal, Daerah Tertentu, dan Transmigrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelatihan masyarakat, dan pelaksanaan kerja sama di bidang pelatihan masyarakat daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan masyarakat daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi.
