PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN...
Pasal 16
BAB 6 — PELAYANAN INFORMASI
(1) Permintaan informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf charus disediakan oleh Kementerian. (2) Permintaan informasi yang Wajib Tersedia Setiap saat dilakukan atas permohonan: a. secara tertulis; dan b. secara tidak tertulis. (3) Permintaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh pemohon informasi publik kepada PPID.
