PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN...
Pasal 15
BAB 6 — PELAYANAN INFORMASI
(1) Pelayanan informasi terbagi menjadi dua kegiatan berdasarkan pengelompokan informasi yang bersifat publik dan dikecualikan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pelayanan informasi yang bersifat publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dapat diumumkan melalui berbagai bentuk media.
