Pasal 17
BAB 6 — PELAYANAN INFORMASI
(1) Permintaan informasi secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dicatat dalam Formulir Permintaan Informasi oleh PPID untuk kepentingan tertib administrasi yang terdiri dari: a. nomor formulir; b. nama pemohon informasi; c. alamat dan nomor telepon pemohon informasi dengan melampirkan foto kopi KTP; d. subjek dan keterangan informasi yang diminta; e. alasan permintaan informasi; f. nama pengguna informasi; g. alamat dan nomor telepon pengguna informasi dengan melampirkan foto kopi KTP; h. alasan penggunaan informasi; i. format dan cara pengiriman; j. nama dan tanda tangan PPID; k. tanggal diterimanya permohonan informasi; dan I. cap Kementerian. (2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan tanda bukti permohonan informasi berupa nomor pendaftaran kepada pemohon informasi publik setelah dilakukan pencatatan formulir permintaan informasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
