PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN...
Pasal 10
BAB 4 — KATEGORISASI KLASIFIKASI PENGELOLAAN INFORMASI
Informasi publik yang wajib tersedia setiap saat di Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c meliputi : a. peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif antara lain:
- UNDANG-UNDANG;
- PERATURAN PEMERINTAH;
- Peraturan PRESIDEN;
- Keputusan PRESIDEN;
- Peraturan Menteri;
- Keputusan Menteri;
- Instruksi Menteri;
- Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU); dan
- Pedoman. b. perencanaan pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif antara lain:
- Rencana Strategis Kementerian;
- Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional;
- Daftar Isian Penyusunan Anggaran;
- Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga.
- perjanjian Kementerian dengan pihak ketiga;
- pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian;
- informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan terbuka untuk umum;
- prosedur kerja pegawai Kementerian yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat;
- laporan mengenai pelayanan akses informasi publik;
- tata cara pendaftaran bidang Pariwisata;
- tata cara perijinan dan pendaftaran bidang Perfilman;
- hasil penelitian dan pengembangan;
- hasil pendidikan dan pelatihan;
- hasil kerjasama luar negeri;
- standardisasi dan sertifikasi di bidang pariwisata; dan
- pengadaan calon pegawai negeri sipil. www.djpp.kemenkumham.go.id
