PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN...
Pasal 9
BAB 4 — KATEGORISASI KLASIFIKASI PENGELOLAAN INFORMASI
Informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. www.djpp.kemenkumham.go.id
