PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-27-um-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN...
Pasal 14
BAB 3 — DEKONSENTRASI
(1) Pencatatan dan pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan Dekon dilakukan secara terpisah dari APBD dan APBN TP.
(2) Pengelolaan dana Dekon dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan.
