PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-27-um-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN...
Pasal 15
BAB 3 — DEKONSENTRASI
(1) Pelaksanaan kegiatan Dekon dilakukan setelah adanya pelimpahan urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan Kementerian dari Menteri kepada Gubernur.
(2) Dalam hal pelaksanaan kegiatan Dekon menghasilkan penerimaan negara berupa pajak dan penerimaan negara bukan pajak, maka penerimaan tersebut merupakan penerimaan APBN dan harus disetor ke rekening kas negara.
No.419,2012 12
