PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-27-um-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN...
Pasal 13
BAB 3 — DEKONSENTRASI
Dalam melaksanakan kegiatan Dekon, Gubernur MENETAPKAN : a. SKPD yang memiliki tugas dan fungsi bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan b. perangkat pejabat perbendaharaan yang meliputi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penerbit Surat Perintah Membayar (SPM), Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran.
