PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 91
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan; b. pelaksanaan urusan perlengkapan; c. pelaksanaan urusan rumah tangga; d. pelaksanaan urusan layanan pengadaan barang/jasa; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
