PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 83
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Bagian Kerja Sama Regional Non ASEAN menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kerja sama intra kawasan Asia Pasifik; b. penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kerja sama antar kawasan I; dan c. penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kerja sama antar kawasan II.
