PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 81
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian ASEAN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kerja sama pariwisata dan ekonomi kreatif pada organisasi ASEAN.
(2) Subbagian Mitra Wicara ASEAN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kerja sama pariwisata dan ekonomi kreatif dengan negara-negara Mitra Wicara ASEAN. (3) Subbagian Kawasan Pertumbuhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kerja sama pariwisata dan ekonomi kreatif di Kawasan Pertumbuhan.
