Pasal 72
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Biro Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi kerja sama luar negeri dengan Badan Dunia, Organisasi Internasional dan antar negara di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif secara bilateral;
b. pelaksanaan koordinasi kerja sama luar negeri dengan Badan Dunia, Organisasi Internasional dan antar negara di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif secara regional ASEAN; c. pelaksanaan koordinasi kerja sama luar negeri dengan Badan Dunia, Organisasi Internasional dan antar negara di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif secara regional non ASEAN; d. pelaksanaan penyiapan koordinasi kerja sama luar negeri dengan Badan Dunia, Organisasi Internasional dan antar negara di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif secara multilateral; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
