PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 692
BAB 18 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
