PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 691
BAB 17 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(2) Pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (3) Pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
