PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 663
BAB 13 — PUSAT KOMUNIKASI PUBLIK
(1) Pusat Komunikasi Publik adalah unsur pendukung tugas Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Komunikasi Publik dipimpin oleh Kepala.
