PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 662
BAB 12 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI
(1) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional pegawai. (2) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Struktural mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, evaluasi, serta pelaporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan prajabatan dan diklat pimpinan.
