PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 636
BAB 11 — PUSAT DATA DAN INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 635, Pusat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan pelayanan penyusunan data dan informasi; dan b. pelaksanaan pengembangan teknologi informasi.
