PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 632
BAB 10 — STAF AHLI
Staf Ahli terdiri atas: a. Staf Ahli Bidang Perlindungan Keanekaragaman Karya Kreatif; b. Staf Ahli Bidang Jasa Ekonomi; c. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan d. Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
