PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 631
BAB 10 — STAF AHLI
(1) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dibantu oleh 4 (empat) Staf Ahli. (2) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (3) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengenai masalah tertentu sesuai dengan bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan.
(4) Kelompok Staf Ahli dibantu oleh Subbagian Tata Usaha yang secara administratif berada di bawah Sekretaris Jenderal dan sehari-hari dibina oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian pada Biro Umum.
