PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 628
BAB 9 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 627, Bidang Kompetensi Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, penerapan, dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang ekonomi kreatif; dan b. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta kerja sama pelaksanaan perumusan, penerapan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang ekonomi kreatif.
