PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 627
BAB 9 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Bidang Kompetensi Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan perumusan, penerapan dan pengembangan kompetensi di bidang ekonomi kreatif, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kompetensi di bidang ekonomi kreatif.
