PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 624
BAB 9 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 623, Bidang Kompetensi Kepariwisataan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, penerapan, dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang kepariwisataan; dan b. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta kerja sama pelaksanaan perumusan, penerapan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang kepariwisataan.
