PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 623
BAB 9 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Bidang Kompetensi Kepariwisataan mempunyai tugas melaksanakan perumusan, penerapan dan pengembangan, serta pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan kerja sama pelaksanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang kepariwisataan.
