PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 621
BAB 9 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 620, Pusat Kompetensi Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan perumusan, penerapan dan pengembangan, serta pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan kerja sama kompetensi sumber daya manusia di bidang kepariwisataan; dan b. pelaksanaan perumusan, penerapan dan pengembangan, serta pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan kerja sama kompetensi sumber daya manusia di bidang ekonomi kreatif.
