Pasal 6
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Rincian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi: a. membantu Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam proses pengambilan keputusan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; b. membantu Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kinerja; c. memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; d. melaksanakan pengendalian dan pamantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; e. membantu Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; f. melaksanakan pengendalian reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; g. mewakili Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada acara tertentu dan/atau memimpin rapat sesuai dengan penugasan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan i. dalam hal tertentu, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melaksanakan tugas khusus yang diberikan langsung oleh PRESIDEN atau melalui Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
