PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 5
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, yaitu:
a. membantu Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan b. membantu Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
