PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 584
BAB 9 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 583, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata persuratan, data dan informasi, serta kearsipan di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan b. pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan, serta penatausahaan barang milik negara di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
