PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 583
BAB 9 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Bagian Umum dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan urusan tata persuratan, data dan informasi, serta rumah tangga dan perlengkapan di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
