Pasal 578
BAB 9 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
(1) Subbagian Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perumusan, penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan dan bantuan hukum, serta pemantauan, evaluasi, perumusan dan penyusunan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (2) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan formasi, pengadaan dan pengembangan, serta disiplin pegawai di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (3) Subbagaian Mutasi Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengangkatan, kepangkatan, perpindahan tempat kerja, pemberhentian, dan pensiun pegawai di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
