PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 544
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, penataan, dan peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana di lingkungan Inspektorat Jenderal.
