PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 543
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Analisis Hasil Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan. (2) Subbagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan tindak lanjut hasil pengawasan.
