Pasal 534
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi, penyusunan rencana program dan penganggaran serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; b. pelaksanaan analisis dan pemantauan serta advokasi atas laporan hasil pengawasan dan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta pengawasan masyarakat; c. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana di lingkungan Inspektorat Jenderal; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha, perlengkapan dan keuangan di lingkungan Inspektorat Jenderal.
