PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 447
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL EKONOMI KREATIF BERBASIS MEDIA, DESAIN, DAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain, dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ekonomi kreatif berbasis media, desain, dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
