PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 429
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL EKONOMI KREATIF BERBASIS SENI DAN BUDAYA
Subdirektorat Pengembangan Seni Rupa Murni mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan seni rupa murni.
