PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 428
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL EKONOMI KREATIF BERBASIS SENI DAN BUDAYA
Direktorat Pengembangan Seni Rupa terdiri atas: a. Subdirektorat Pengembangan Seni Rupa Murni; b. Subdirektorat Pengembangan Seni Rupa Terapan; c. Subdirektorat Pengembangan Fotografi; d. Subdirektorat Pemasaran dan Pengembangan Apresiasi; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
