PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 408
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL EKONOMI KREATIF BERBASIS SENI DAN BUDAYA
Direktorat Pengembangan Seni Pertunjukan dan Industri Musik terdiri atas: a. Subdirektorat Pengembangan Seni Pertunjukan; b. Subdirektorat Pengembangan Industri Musik; c. Subdirektorat Pemasaran Seni Pertunjukan dan Industri Musik; d. Subdirektorat Infrastruktur dan Dokumentasi Seni Pertunjukan dan Industri Musik; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
