PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 407
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL EKONOMI KREATIF BERBASIS SENI DAN BUDAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406, Direktorat Pengembangan Seni Pertunjukan dan Industri Musik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan seni pertunjukan dan industri musik; b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan seni pertunjukan dan industri musik;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan seni pertunjukan dan industri musik; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
