PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 381
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL EKONOMI KREATIF BERBASIS SENI DAN BUDAYA
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengelolaan penggunaan, penerimaan dan pengeluaran anggaran Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Perbendaharaan dan Gaji mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan gaji, tata usaha keuangan dan pengelolaan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal. (3) Subbagian Akuntansi dan Verifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan laporan neraca/kekayaan keuangan, serta dokumen
verifikasi dan penilaian realisasi anggaran pendapatan dan belanja negara di lingkungan Direktorat Jenderal.
